Aktivasi IKD di Fakfak Masih Rendah, Disdukcapil Gencarkan Jemput Bola

  • 21 Jul 2026 14:16 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Fakfak terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan pelayanan jemput bola ke sejumlah wilayah dan instansi, mengingat cakupan aktivasi IKD di Fakfak masih tergolong rendah.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Fakfak, Berthy T. Reawaruw, dalam dialog literasi digital dengan topik "Optimalisasi Layanan Adminduk Melalui Sosialisasi dan Aktivasi IKD" di Prosatu RRI Fakfak.

Berthy menjelaskan, penerapan IKD di Indonesia telah berjalan sejak 2022, sementara di Kabupaten Fakfak mulai diaktifkan pada 2024. Hingga kini, jumlah masyarakat yang telah mengaktifkan IKD di Fakfak masih sekitar 2.400 lebih orang. Sementara data wajib KTP mencapai 63.000 lebih. Untuk meningkatkan cakupan, Disdukcapil melakukan pelayanan langsung ke kampung-kampung, perguruan tinggi dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Cakupannya masih rendah, sehingga kami berupaya meningkatkan cakupannya. Kami turun ke perguruan tinggi dan beberapa OPD untuk mengakomodir pelayanan," ujar Berthy.

Menurutnya, pelaksanaan pelayanan jemput bola masih menjadi salah satu strategi Disdukcapil untuk menjangkau masyarakat, termasuk warga yang berdomisili di luar pusat Kabupaten Fakfak. Namun, upaya tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan jaringan internet, masyarakat yang belum memiliki telepon seluler, serta keterbatasan kemampuan menggunakan teknologi digital.

Berthy menyebutkan, pada 2026 Disdukcapil telah melakukan pelayanan pada 17 hingga 19 lokasi. Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan juga terus dilakukan di sejumlah wilayah. Tujuh kelurahan disebut telah selesai dilayani, sementara pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) juga dilakukan.

Ia menambahkan, penyelenggaraan IKD merupakan bagian dari kebijakan administrasi kependudukan digital yang diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Masyarakat didorong memanfaatkan IKD sebagai bagian dari perkembangan layanan digital, meskipun aktivasi IKD tidak dapat disederhanakan sebagai kewajiban menggantikan KTP-el fisik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....