Calon Pengantin Diminta Lengkapi Persyaratan sebelum Menikah

  • 24 Agt 2026 13:40 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak mengimbau masyarakat yang telah memiliki rencana untuk menikah agar segera melaporkan rencana pernikahan tersebut ke KUA. Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi pernikahan dapat dilengkapi sebelum hari pelaksanaan.

Kepala KUA Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, mengatakan calon pengantin sebaiknya tidak menunda pendaftaran hingga mendekati hari pernikahan. Menurutnya, pelaporan lebih awal akan memberikan waktu yang cukup bagi calon pengantin untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

“Kami mengimbau bagi masyarakat, bapak, ibu yang kemudian sudah berniat untuk mau menikah, maka segeralah melapor di KUA Distrik Fakfak, atau di KUA mana saja, untuk melengkapi persyaratan,” kata Baharudin.

Ia menjelaskan, calon pengantin yang baru melapor satu atau dua hari sebelum pelaksanaan pernikahan berpotensi mengalami kendala karena masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Karena itu, masyarakat diminta mempersiapkan proses pendaftaran sejak jauh hari.

Baharudin menegaskan, pendaftaran pernikahan sebaiknya dilakukan tidak kurang dari 10 hari sebelum pelaksanaan. Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari jangka waktu tersebut, calon pengantin diwajibkan melampirkan dispensasi dari distrik sebagai salah satu persyaratan.

“Ketika sudah berniat untuk menikah, maka segeralah melapor, jangan sampai kurang dari 10 hari. Karena ketika pendaftaran di KUA kurang dari 10 hari, maka calon pengantin harus melampirkan dispensasi dari distrik,” jelasnya.

Selain persoalan administrasi, KUA Distrik Fakfak juga mengingatkan para remaja agar menjaga pergaulan dan menghindari pernikahan dini. Baharudin menyebut, pihaknya pernah menolak permohonan pernikahan karena calon pengantin masih berada di bawah umur. “Ada beberapa yang kemudian kami KUA tolak, karena ternyata calon pengantinnya sudah terlanjur dan kemudian mau meminta untuk dinikahkan. Maka tidak bisa karena masih berada di usia di bawah umur,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....