Kejari Fakfak Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Kajari

  • 16 Sep 2026 08:35 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Toman Epy Lazarus R., S.H., M.H.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya modus penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dengan menggunakan identitas maupun profil yang menyerupai pejabat Kejari Fakfak.

Pelaku memanfaatkan berbagai sarana komunikasi, mulai dari pesan singkat SMS, panggilan telepon, hingga aplikasi pesan instan WhatsApp untuk menghubungi calon korban.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan foto dan profil yang menyerupai Kajari maupun pejabat Kejari Fakfak guna meyakinkan masyarakat.

Kejari Fakfak menegaskan bahwa Kajari beserta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Fakfak tidak pernah meminta transfer uang atau pembayaran dalam bentuk apa pun untuk penanganan perkara maupun pelayanan hukum.

Modus penipuan yang dilakukan antara lain meminta masyarakat mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya proses hukum atau pengurusan perkara tertentu.

Selain itu, pelaku juga dapat menawarkan jasa pengurusan perkara hukum serta menyampaikan informasi palsu mengenai kasus hukum yang sedang berjalan.

Kejari Fakfak meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan atau panggilan dari nomor tidak dikenal, termasuk nomor 0812-3456-7890 maupun nomor lainnya yang mengatasnamakan Kajari Fakfak.

Masyarakat yang menerima pesan, panggilan, atau tawaran mencurigakan diimbau segera melakukan verifikasi dan tidak memberikan uang maupun informasi pribadi sebelum memastikan kebenarannya.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui hotline resmi staf Kejari Fakfak di nomor 0822-4815-6791. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan penipuan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....