Calon Pengantin di Bawah 19 Tahun Wajib Kantongi Dispensasi
- 20 Agt 2026 15:19 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak masih menemukan sejumlah persoalan dalam proses pendaftaran pernikahan, salah satunya calon pengantin (catin) yang belum memenuhi batas usia pernikahan sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala KUA Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, mengatakan calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun tidak dapat langsung dilayani untuk melangsungkan pernikahan di KUA.
“Kalau calon pengantin yang mendaftar ternyata di bawah 19 tahun, maka kami tolak,” kata Baharudin.
Menurutnya, pasangan yang belum mencapai usia 19 tahun wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan dispensasi pernikahan melalui Pengadilan Agama. Setelah memperoleh penetapan dispensasi, KUA baru dapat melanjutkan proses pelayanan pernikahan.
“Setelah dapat dari Pengadilan Agama untuk yang di bawah 19 tahun, baru kemudian kami layani,” ujarnya.
Selain persoalan usia, KUA Fakfak juga menemukan kendala terkait status calon pengantin yang dalam proses pemeriksaan diketahui telah menikah. Kondisi tersebut menjadi alasan bagi KUA untuk menolak proses pendaftaran pernikahan karena status calon pengantin harus dipastikan terlebih dahulu.
Baharudin menambahkan, kelengkapan persyaratan agama juga menjadi hal yang harus diperhatikan. Jika salah satu calon pengantin masih beragama selain Islam, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyatakan masuk Islam sehingga kedua calon pengantin beragama Islam sebelum akad nikah dilaksanakan. “Semuanya harus dibereskan dulu, setelah semuanya sudah beres, baru akad nikahnya bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....