Kantah Fakfak Perkuat Pengawasan Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik

  • 10 Agt 2026 14:29 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, mendorong penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik guna mencegah terjadinya maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantah Kabupaten Fakfak, Muhamad Biarpruga, saat menghadiri kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Manokwari, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Biarpruga, penilaian maladministrasi tidak hanya menjadi bagian dari proses evaluasi pelayanan, tetapi juga dapat menjadi langkah preventif untuk memastikan setiap aparatur menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penilaian maladministrasi menjadi penting karena dapat digunakan untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Biarpruga.

Ia menjelaskan, instrumen penilaian tersebut dapat membantu mengidentifikasi berbagai potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan perbaikan sebelum persoalan tersebut berkembang dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Biarpruga menambahkan, pengawasan diperlukan untuk mencegah berbagai bentuk maladministrasi, mulai dari penyalahgunaan wewenang, kelalaian, penundaan pelayanan, diskriminasi, hingga tindakan aparatur yang tidak profesional. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang adil dan sesuai haknya.

“Penilaian maladministrasi membantu memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sehingga hak-hak masyarakat terlindungi,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....