Kantah Fakfak Perkuat Transparansi Penanganan Sengketa Pertanahan

  • 09 Jul 2026 14:34 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan kegiatan ekspos hasil penelitian penanganan kasus pertanahan yang digelar di Kantah Fakfak, Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi dan pendalaman terhadap setiap kasus yang sedang ditangani agar proses penyelesaiannya berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Fakfak, Antonius Ade Yunus Sihaloho, mengatakan kegiatan ekspos merupakan tahapan penting dalam memastikan hasil penelitian terhadap setiap perkara pertanahan telah memenuhi aspek administrasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.

"Telah dilaksanakan kegiatan ekspos hasil penelitian penanganan kasus pertanahan," ujar Antonius dalam keterangannya saat kegiatan berlangsung.

Ia menjelaskan, pelaksanaan ekspos tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam menangani setiap laporan maupun sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Menurut Antonius, melalui pemaparan hasil penelitian secara menyeluruh, setiap tahapan penyelesaian perkara dapat dilakukan secara objektif, tepat sasaran, serta menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan fakta di lapangan dan ketentuan yang berlaku. "Sinergi dan profesionalisme terus kami utamakan," tegasnya.

Kantah Fakfak berharap penguatan mekanisme penanganan sengketa melalui ekspos hasil penelitian dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan pertanahan yang profesional, melayani, terpercaya, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Fakfak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....