Kantah Fakfak Utamakan Kepastian Hukum Sengketa Tanah Masyarakat

  • 03 Jul 2026 10:18 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melaksanakan penelitian lapang terhadap sengketa tanah di Kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari, Kamis, 2 juli 2026 Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan sengketa pertanahan guna memperoleh data faktual di lapangan sebagai dasar penyelesaian yang objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Fakfak, Antonius Ade Yunus Sihaloho, mengatakan penelitian lapang merupakan langkah penting dalam memastikan proses penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka, adil, dan mengedepankan musyawarah. Menurutnya, pendekatan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Penelitian lapang ini menjadi bagian penting untuk memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah, transparan, dan berkeadilan demi kepastian hukum bagi masyarakat Fakfak,” ujar Antonius.

Ia menjelaskan, penelitian lapang difokuskan pada pengumpulan data primer secara langsung dari lokasi objek sengketa. Tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik lahan, mengidentifikasi batas-batas bidang tanah, memverifikasi dokumen yang dimiliki para pihak, serta menghimpun keterangan dari saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah.

Menurut Antonius, seluruh informasi yang diperoleh di lapangan akan menjadi bahan analisis dalam proses penanganan sengketa. Data tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil didasarkan pada fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan keadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menemukan akar masalah dan solusi terbaik bagi para pihak yang bersengketa,” jelasnya.

Ia menambahkan, penelitian lapang tidak hanya berfokus pada pemeriksaan fisik tanah, tetapi juga mencakup validasi data, pengujian alat bukti, pendalaman keterangan saksi, hingga perumusan alternatif penyelesaian sengketa. Melalui tahapan tersebut, Kantah Fakfak berharap setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara profesional, mengedepankan asas keadilan, serta mampu meminimalkan potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....