Dokumen Kapal KM Padi Emas Diproses Sesuai Ketentuan

  • 20 Mei 2026 11:22 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor KSOP Kelas IV Fakfak melalui Petugas Ahli Ukur Kapal (AUK), Alimin, bersama tim dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Teminabuan melaksanakan kegiatan pengukuran kapal barang KM. Padi Emas di Pasar Ampera, Kecamatan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut permintaan bantuan Ahli Ukur Kapal dari UPP Teminabuan kepada KSOP Fakfak.

Pengukuran kapal berlangsung pada 15 Mei 2026 dengan tujuan memastikan ukuran dan data teknis kapal sesuai kondisi sebenarnya di lapangan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi kapal agar memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan pelayaran yang berlaku.

Petugas Ahli Ukur Kapal KSOP Fakfak, Alimin, mengatakan pengukuran kapal merupakan tahapan penting dalam mendukung keselamatan pelayaran serta tertib administrasi kapal. Menurutnya, data teknis kapal harus sesuai dengan kondisi riil agar proses penerbitan dokumen dapat berjalan dengan benar.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permintaan bantuan Ahli Ukur Kapal dari UPP Teminabuan kepada KSOP Fakfak. Pengukuran dilakukan untuk memastikan ukuran dan data teknis kapal sesuai kondisi sebenarnya sehingga kapal dapat memiliki dokumen resmi yang sah,” ujar Alimin.

Ia menjelaskan, dokumen kapal yang lengkap tidak hanya dibutuhkan untuk kepentingan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam keselamatan operasional kapal saat berlayar. Dengan data kapal yang akurat, pelayanan dan pengawasan pelayaran dapat berjalan lebih tertib dan aman.

Pelaksanaan pengukuran kapal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam mendukung keselamatan pelayaran serta memberikan kepastian administrasi bagi kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

KSOP Fakfak menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat maritim, termasuk membantu proses pengukuran kapal dan penerbitan dokumen kapal. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan pelayaran yang aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....