Permendagri 6/2026 Dorong Tertib Adminduk di Fakfak

  • 12 Mei 2026 09:42 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Fakfak terus mendorong transformasi pelayanan administrasi kependudukan melalui penerapan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 109 terkait formulir pelayanan administrasi kependudukan. Regulasi ini menjadi langkah penting dalam mendukung pelayanan yang lebih tertib, cepat, dan aman di era digital.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil Fakfak, Berthy T. Reawaruw dalam program Literasi RRI Fakfak bertajuk “Transformasi Layanan Dukcapil melalui Permendagri 6/2026”, Selasa (12/5/2026).

Berthy menjelaskan, setiap jenis pelayanan administrasi kependudukan kini wajib menggunakan formulir resmi yang telah diatur dalam Permendagri. Formulir tersebut menjadi bukti keabsahan data dan pelayanan yang diproses melalui aplikasi maupun sistem digital Dukcapil.

“Formulir ini sangat penting karena menjadi dasar legalitas pelayanan administrasi kependudukan. Selain itu juga untuk mengamankan data dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Menurut Berthy, kebijakan tersebut dihadirkan untuk mempercepat pelayanan sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan. Regulasi baru ini juga dinilai sangat membantu operator pelayanan karena seluruh proses administrasi semakin terintegrasi dengan sistem digital.

“Dukcapil saat ini sudah mengarah ke digitalisasi pelayanan. Karena itu data kependudukan masyarakat juga perlu terus diperbaharui agar sinkron dan valid,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya surat kuasa apabila pengurusan administrasi dilakukan oleh pihak lain. Surat kuasa menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data kependudukan masyarakat.

Berthy berharap seluruh masyarakat Fakfak memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap karena adminduk kini menjadi kebutuhan primer dalam berbagai urusan pelayanan publik. Ia juga menegaskan seluruh pelayanan di Dukcapil tidak dipungut biaya.

“Kalau ada pungutan liar silakan dilaporkan. Harapan kami ada peningkatan kesadaran masyarakat sehingga semua kebutuhan administrasi dapat terpenuhi melalui adminduk yang tertib dan lengkap,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....