Percepatan PTSL Terkendala Status Kawasan Hutan di Fakfak

  • 20 Apr 2026 11:36 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Muhammad Biarpruga, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menyebut, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kejelasan status wilayah kampung yang akan menjadi sasaran kegiatan sertifikasi tanah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera melakukan identifikasi terhadap kampung-kampung yang ada di Kabupaten Fakfak. Identifikasi tersebut meliputi pemetaan kampung yang berada dalam kawasan hutan dan kampung yang masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL), sehingga dapat ditentukan langkah tindak lanjut yang tepat.

“Kalau terkait dengan program PTSL di Kabupaten Fakfak, saya sangat berharap pemerintah daerah segera mengidentifikasi kampung-kampung, mana yang berada dalam kawasan hutan dan mana yang berada dalam APL,” ujar Muhammad Biarpruga.

Ia menjelaskan, setelah proses identifikasi dilakukan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan fokus melaksanakan program PTSL di kampung-kampung yang masuk dalam kategori APL. Hal ini karena secara regulasi, wilayah tersebut memungkinkan untuk dilakukan proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Biarpruga menuturkan bahwa masih terdapat banyak kampung yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat tanah. Kondisi ini, kata dia, menjadi tantangan tersendiri dalam upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di tengah masyarakat.

Untuk kampung-kampung yang berada dalam kawasan hutan, ia meminta pemerintah daerah agar segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya yang menangani kawasan hutan melalui skema Pelepasan Kawasan Hutan (PKH). Langkah ini dinilai penting agar kampung-kampung yang telah lama ada dapat dikeluarkan dari status kawasan hutan.

“Mohon supaya kampung-kampung yang sejak dulu sudah ada ini bisa dikeluarkan dari kawasan hutan, sehingga kami bisa memberikan sertifikat, termasuk sertifikat aset pemerintah yang berada di kampung-kampung tersebut,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya koordinasi lintas sektor tersebut, program PTSL di Kabupaten Fakfak dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....