ASN RRI Fakfak Terancam Sanksi Pemotongan Tunjangan Kinerja

  • 13 Apr 2026 09:22 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kasubag TU LPP RRI Fakfak, M. Meizal, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RRI Fakfak akan dikenakan sanksi jika melanggar aturan kepegawaian. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Hal itu disampaikan M. Meizal saat memimpin apel rutin Senin di halaman Kantor LPP RRI Fakfak. Apel tersebut dilaksanakan pada Senin (13/04/2026) dan diikuti seluruh ASN serta pegawai.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan sebagai bagian dari tanggung jawab ASN. Menurutnya, setiap pegawai harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.

Ia menjelaskan bahwa sanksi pemotongan tunjangan kinerja dapat diberlakukan secara bertahap. Bahkan, pemotongan tersebut dapat berlangsung per bulan hingga akhir tahun jika pelanggaran terus berulang.

“ASN yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja, dan itu bisa dilakukan per bulan bahkan sampai akhir tahun,” tegas M. Meizal. Ia mengingatkan agar seluruh pegawai lebih disiplin dalam menjalankan tugas.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan kinerja dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kedisiplinan dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas layanan publik.

Menurutnya, penerapan sanksi ini bukan semata-mata sebagai hukuman, tetapi sebagai upaya pembinaan. Tujuannya agar seluruh pegawai dapat bekerja lebih baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan seluruh ASN di lingkungan LPP RRI Fakfak semakin disiplin. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyiaran publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....