Kantah Fakfak Matangkan Penanganan Akses Reforma Agraria
- 05 Mar 2026 12:04 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) tahun 2026. Sinergitas antar-stakeholder dinilai menjadi faktor penentu agar program pemberdayaan berbasis tanah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Kepala Kantah Fakfak, Muhamad Biarpruga, mengatakan pihaknya saat ini tengah mematangkan pelaksanaan PARA 2026 melalui rapat penetapan lokasi kegiatan yang melibatkan para pemangku kepentingan di daerah. “Kami saat ini tengah mematangkan pelaksanaan PARA 2026 melalui rapat penetapan lokasi kegiatan yang melibatkan para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menurut Muhamad, reforma agraria tidak hanya berhenti pada pembagian atau legalisasi aset tanah. Lebih dari itu, program tersebut harus dilanjutkan dengan penataan akses berupa pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tanah yang dimiliki benar-benar produktif. “Reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Ia menerangkan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, penataan akses merupakan program pemberdayaan ekonomi berbasis pemanfaatan tanah. Program ini mencakup penyediaan dukungan untuk meningkatkan skala usaha, nilai tambah produk, hingga mendorong inovasi kewirausahaan masyarakat penerima redistribusi. “Termasuk penyediaan program pendukung untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, serta inovasi kewirausahaan,” katanya.
Muhamad menambahkan, pelaksanaan penataan akses tidak dapat berjalan sendiri oleh Kantah. Diperlukan keterlibatan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha melalui dukungan program maupun kerja sama langsung dengan masyarakat. Di tingkat daerah, koordinasi dilakukan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 500.17-218 Tahun 2025.
Dalam rapat penetapan lokasi, sejumlah wilayah prioritas dibahas, terutama daerah yang telah menyelesaikan redistribusi tanah periode 2019–2025. Beberapa kampung dan distrik yang masuk potensi lokasi antara lain UPT I Tomage, Wagom, Wagom Utara, Tanama, Dulanpokpok, Bisa, Purwasak, Werpigan, Mekar Sari, Onim Jaya, Danaweria hingga Siboru.
Tahapan kegiatan penanganan akses meliputi penetapan lokasi, rekrutmen tenaga pendukung, koordinasi dengan pemerintah daerah dan desa, pemetaan sosial, hingga analisis data serta perencanaan model pemberdayaan. “Melalui pemetaan sosial, kita bisa mengetahui potensi dan kebutuhan masyarakat sehingga program pemberdayaan benar-benar tepat sasaran. Tujuan akhirnya adalah kemakmuran rakyat. Tanah yang sudah diberikan harus menjadi sumber penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat,” tutup Muhamad.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....