Kantah Fakfak Sosialisasikan Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
- 27 Feb 2026 12:08 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Pertanahan (Kantah) Fakfak, Papua Barat, terus mendorong masyarakat untuk beralih ke sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Melalui sistem ini, warga diharapkan mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Fakfak, Muhamad Biarpruga, menjelaskan bahwa salah satu keunggulan utama sertifikat elektronik adalah tingkat keamanannya yang lebih tinggi dibandingkan sertifikat berbentuk fisik. Dokumen digital tersebut tersimpan dalam sistem resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sehingga terlindungi dari risiko kehilangan akibat kebakaran, banjir, maupun pencurian.
“Sertifikat elektronik tersimpan dalam sistem digital resmi Kementerian ATR/BPN sehingga tidak bisa hilang karena kebakaran, banjir, atau pencurian,” kata Muhamad Biarpruga. Ia menambahkan, dokumen elektronik juga tidak mudah dipalsukan karena seluruh data tercatat langsung dalam database pertanahan nasional.
Menurutnya, sistem yang berbasis digital dan terintegrasi membuat setiap perubahan data seperti jual beli, hibah, waris, maupun hak tanggungan tercatat secara otomatis. “Karena berbasis sistem digital dan terintegrasi, perubahan data tercatat otomatis. Ini mengurangi peluang manipulasi dokumen,” ujarnya.
Selain meningkatkan keamanan, keberadaan sertifikat elektronik juga dinilai efektif dalam meminimalisasi praktik mafia tanah. Dengan pencatatan data yang transparan dan terhubung secara nasional, potensi tumpang tindih kepemilikan maupun penyalahgunaan dokumen dapat ditekan secara signifikan.
Muhamad Biarpruga juga menyebutkan kemudahan akses sebagai manfaat lainnya. Pemilik tanah dapat memeriksa data sertifikat melalui aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan. Hal ini dinilai mempermudah masyarakat, khususnya yang berada jauh dari pusat layanan.
“Lalu proses layanan lebih cepat, balik nama, roya hak tanggungan, hingga pengecekan sertifikat menjadi lebih efisien karena data sudah terdigitalisasi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa integrasi dengan sistem administrasi pertanahan nasional juga membantu mengurangi kesalahan input data dan memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat Fakfak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....