MUI Fakfak Atur Penggunaan Speaker Masjid Selama Ramadan
- 09 Feb 2026 12:25 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, kembali mengingatkan pengurus masjid dan mushala agar mematuhi pedoman penggunaan pengeras suara selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Imbauan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus kenyamanan masyarakat secara umum.
Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Mohamadon Daeng Husein, mengatakan bahwa pengaturan penggunaan toa masjid bukanlah hal baru, melainkan telah diterapkan secara konsisten pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya dan berjalan dengan baik di wilayah Fakfak.
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan salat lima waktu, penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan di dalam masjid. Sementara itu, penggunaan pengeras suara luar masjid masih diizinkan untuk tarhim dan azan sebagai penanda waktu ibadah.
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan pada kegiatan tadarusan Al-Qur’an setelah pelaksanaan salat tarawih. MUI Fakfak membatasi penggunaan pengeras suara luar masjid hingga pukul 22.00 WIT guna menjaga ketenangan lingkungan sekitar, terutama pada malam hari.
Apabila kegiatan tadarusan masih berlanjut setelah pukul 22.00 WIT, Mohamadon menegaskan agar pengurus masjid menggunakan pengeras suara dalam masjid saja. Hal ini dilakukan demi menghormati warga sekitar yang membutuhkan waktu istirahat.
“Ketentuan ini sama seperti Ramadan sebelumnya dan diharapkan dapat ditindaklanjuti serta dilaksanakan dengan cermat dan sungguh-sungguh oleh seluruh pengurus masjid,” ujar Mohamadon.
Ia juga mengajak umat Muslim di Kabupaten Fakfak untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum mempererat ukhuwah, memperbanyak ibadah, serta menjaga harmoni sosial. “Mari kita ramaikan masjid, perbanyak istighfar dan doa di bulan yang penuh ampunan ini,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....