Kendala Lahan Hambat Operasional Koperasi Merah Putih

  • 24 Feb 2026 11:47 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Koperasi Kelurahan Merah Putih di Distrik Fak-Fak Selatan, Kabupaten Fakfak, resmi terbentuk setelah melalui proses musyawarah bersama aparat dan warga setempat. Pembentukan koperasi ini menjadi langkah awal dalam mendorong penguatan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.

Kepala Kelurahan Fak-Fak Selatan, Sazkia Madu, mengatakan pembentukan koperasi diawali dengan mengundang para Ketua RT serta melibatkan sejumlah warga dalam musyawarah. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai wadah pengembangan usaha masyarakat.

“Kita sudah waktu itu mengundang kepala-kepala RT dengan mengajak beberapa warga. Jadi kita sudah melakukan musyawarah untuk pembentukan koperasi,” ujar Sazkia saat diwawancarai terkait keberadaan koperasi tersebut.

Ia menjelaskan, secara legalitas koperasi tersebut telah mengantongi akta notaris sejak 22 Juli 2025. Dengan terbitnya akta notaris, struktur kepengurusan koperasi dinyatakan sah dan resmi terbentuk.

“Terhitung tanggal 22 Juli 2025, kita sudah punya akta notaris Koperasi Kelurahan Merah Putih Fak-Fak Selatan. Jadi begitu sudah ada akta notaris maka berarti pengurusnya sudah ada, karena hasil berita acara dan segala macam itu sudah disampaikan,” jelasnya.

Dalam struktur organisasi, koperasi tersebut memiliki tiga orang pengawas dan lima orang pengurus. Seluruhnya telah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penerbitan akta notaris.

Meski telah terbentuk secara administrasi, koperasi tersebut masih menghadapi kendala utama, yakni ketersediaan lahan. Sazkia menyebut, salah satu syarat penting operasional koperasi adalah memiliki lahan yang representatif untuk pembangunan gedung.

“Sementara ini kami masih belum bisa memberikan pelayanan maksimal karena salah satu syarat harus memiliki lahan. Intinya kami sedang mencari lahan di Fak-Fak Selatan yang bisa dijadikan lokasi Koperasi Kelurahan Merah Putih,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan yang dipelajari, koperasi membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi termasuk halaman parkir, dengan luas bangunan kurang lebih 600 meter persegi atau berukuran sekitar 20x30 meter. Keterbatasan lahan di wilayah Fak-Fak Selatan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kelurahan.

Meski demikian, koperasi telah mulai menjalankan sejumlah kegiatan, terutama dalam mendukung pengembangan UMKM. Salah satu contoh kegiatan adalah keterlibatan dalam pengelolaan pedagang takjil yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, DPPKAD, serta atas izin Bupati Fakfak. “Untuk pengembangan UMKM dan lain-lain kita sudah mulai bekerja. Kegiatan-kegiatan di Koperasi Kelurahan Merah Putih sudah kita lakukan,” pungkas Sazkia.

Rekomendasi Berita