Penertiban Pajak Sanggau Himpun Rp96 Juta Lebih

  • 06 Okt 2026 22:26 WIB
  •  Sanggau

RRI.CO.ID, Sanggau - Kepala Seksi Penagihan UPT PPD Wilayah Sanggau, Dody Mahardy, mencatat penerimaan lebih dari Rp96 juta pada hari pertama operasi gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Penerimaan tersebut berasal dari 18 wajib pajak melalui surat pernyataan senilai Rp67.542.200 dan 27 wajib pajak yang melakukan pembayaran di tempat sebesar Rp28.779.600.

“Untuk hari pertama, surat pernyataan sebanyak 18 dengan total Rp67.542.200. Kemudian pembayaran di tempat ada 27, dengan nilai Rp28.779.600,” ujar Dody Mahardy, Selasa 6 Oktober 2026.

Total penerimaan dan komitmen pembayaran pada hari pertama mencapai Rp96.321.800. Sementara itu, data hasil penertiban pada hari kedua belum direkap sehingga total keseluruhan selama operasi belum dapat dipastikan.

“Untuk hari kedua ini, data rekapan belum kami jumlahkan total keseluruhan. Nanti setelah selesai direkap, baru bisa diketahui berapa hasil keseluruhannya,” katanya.

Dody mengimbau, masyarakat dan wajib pajak di Kabupaten Sanggau memanfaatkan program pembebasan dan pengampunan denda pajak yang berlangsung selama Oktober. Program tersebut ditujukan terutama bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Kami mengharapkan para wajib pajak, masyarakat umumnya di Kabupaten Sanggau, dalam bulan Oktober ini memanfaatkan program pembebasan dan pengampunan denda pajak, khususnya yang memiliki tunggakan,” harapnya.

Ia memastikan, penertiban dan pelayanan pembayaran pajak akan tetap dilakukan di berbagai lokasi strategis di Kabupaten Sanggau. Kegiatan tersebut mencakup wilayah perkotaan, kecamatan, hingga kawasan strategis di sepanjang jalur jalan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

“Insyaallah akan kita laksanakan karena ada program pembebasan dan pengampunan denda pajak. Tentu kita laksanakan baik di Kabupaten Sanggau, di kota, ataupun di kecamatan dan wilayah-wilayah strategis jalan lainnya,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....