Operasi Pajak Sanggau Temukan Pelanggaran Knalpot Brong

  • 06 Okt 2026 22:25 WIB
  •  Sanggau

RRI.CO.ID, Sanggau - KBO Satlantas Polres Sanggau, Iptu Sukadi menyebut, petugas menemukan cukup banyak pelanggaran dalam operasi penertiban pajak kendaraan bermotor hari ini. Pelanggaran meliputi penggunaan knalpot brong dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat.

“Untuk pelanggar hari ini lumayan banyak, baik yang menggunakan knalpot brong maupun yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Untuk mobil pick up yang menggunakan knalpot brong, ada sekitar dua unit, sementara untuk sepeda motor juga ditemukan beberapa pelanggaran,” ujar Iptu Sukadi.

Ia mengatakan, petugas memberi perhatian khusus terhadap kendaraan pikap yang menggunakan knalpot brong karena tingkat kebisingannya melebihi ambang desibel yang ditentukan. Penggunaan knalpot tersebut juga dinilai mengganggu kenyamanan dan pengguna jalan lainnya.

“Saya imbau kepada pengguna atau pengemudi kendaraan pikap yang menggunakan knalpot brong agar segera diganti, karena suaranya sangat mengganggu pengendara lain,” katanya.

Sementara itu, terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar, petugas telah melakukan penindakan sejak hari pertama operasi. Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik atau ETLE sesuai jenis pelanggaran.

“Untuk pengendara sepeda motor, sudah mulai hari pertama kita tindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, yaitu kita tilang dengan tilang manual maupun tilang ETLE yang tidak menggunakan knalpot standarnya,” ujarnya.

Selain menindak pelanggaran lalu lintas, operasi hari ini memprioritaskan kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Petugas sekaligus mengingatkan masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda dan diskon pajak yang sedang berlaku untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.

“Saat ini kita tetap fokus pada penunggak pajak, karena kegiatan hari ini penertiban pajak agar semua taat pajak. Kebetulan bulan ini ada penghapusan denda pajak dan diskon, tetapi kendaraan yang menggunakan knalpot brong tetap kita tindak dengan tilang,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....