Disperindagkop Sanggau Gelar Tera Ulang Alat Ukur Pedagang

  • 30 Sep 2026 11:02 WIB
  •  Sanggau

RRI.CO.ID, Sanggau - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau menggelar tera ulang alat ukur di delapan dari 15 kecamatan. Kepala Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Shopiar Juliansyah mengatakan, kegiatan tersebut menyasar alat ukur milik pedagang di pasar tradisional dan pelaku usaha lainnya.

“Untuk pelaku-pelaku pasar, baik di pasar tradisional maupun toko kelontong, diwajibkan melakukan tera ulang, walaupun tahun sebelumnya sudah dilakukan. Target kami memang ke semua kecamatan,” ungkap Shopiar, Rabu 30 September 2026.

Shopiar menjelaskan, tera ulang dilakukan untuk memastikan timbangan yang digunakan pedagang sesuai dengan standar dan memberikan jaminan keakuratan dalam transaksi. Menurutnya, pemeriksaan ini penting untuk memastikan konsumen menerima takaran sesuai dengan barang yang dibayar.

“Intinya kita memastikan timbangan para pedagang itu sesuai. Kita periksa apakah timbangannya masih akurat dan memenuhi standar yang berlaku,” jelasnya.

Selain pedagang, tera ulang juga menyasar peralatan ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU. Ia menegaskan, seluruh SPBU di Kabupaten Sanggau pada 2026 diwajibkan melakukan tera ulang terhadap nozzle dan dispenser.

“Di SPBU juga sama, alat ukur nozzle dan dispenser itu wajib ditera. Untuk tahun 2026, seluruh SPBU di Sanggau diwajibkan melakukan tera ulang,” katanya.

Shopiar menyebut, dari delapan kecamatan yang telah dilakukan tera ulang, masih ditemukan selisih pada sejumlah timbangan, namun belum ditemukan indikasi kesengajaan dari pedagang. Ia mengimbau pemilik alat ukur untuk rutin melakukan tera ulang setiap tahun agar keakuratan alat tetap terjaga dan transaksi perdagangan berlangsung secara tertib.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....