Pemkab Sanggau Pantau SPBU Layani Pengisian BBM Berulang

  • 16 Sep 2026 16:02 WIB
  •  Sanggau

RRI.CO.ID, Sanggau - Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai gerah melihat antrean BBM di SPBU yang dapat memicu konflik antar masyarakat maupun masyarakat dengan pengelola SPBU. Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena meminta pengelola SPBU untuk mengikuti aturan yang berlaku.

"Kepada pengelola SPBU, mulai hari ini, aturan mainnya harus jelas, satu kendaraan hanya boleh masuk nosel satu kali sehari. Jangan berlindung dibalik alasan kuota sistemnya masih ada. Secara fisik, jika tangki mobilnya sudah penuh di pengisian pertama, tidak ada alasan logis mereka kembali lagi dalam hitungan jam kecuali untuk melangsir," kata Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, Rabu 16 September 2026.

Dia memastikan, Pemerintah Kabupaten Sanggau akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melayani pengecer berulang-ulang. Bila ditemukan pengelola seperti itu, Wabup bilang, Pemkab dan Forkompinda Sanggau akan menganggap SPBU memfasilitasi penimbunan.

"Jika operator Anda tetap melayani pengisian berulang dari kendaraan yang sama, kami dari Pemkab dan Forkompinda akan menganggap SPBU anda sengaja memfasilitasi penimbunan ilegal dan tindakan hukum pasti akan kami tegakkan," tegasnya.

Pemerintah Daerah, diakuinya, sangat memahami kendala pasokan dari Pontianak. Namun, pihak pengelola diharapkan mengatur antrean dengan tertib agar tidak menimbulkan kesemrawutan.

"Tapi kami tidak toleran jika antrean di lapangan dibiarkan semerawut hingga macet ke jalan raya, dan BBM bocor ke kios depan pagar anda, sementara dispenser di dalam kosong. Jika jalur non-subsidi tidak dipisah, papan informasi stok tidak dipasang, dan kios depan pagar tetap menyedot kuota masyarakat, maka saya bersama Kapolres tidak akan segan merekomendasikan Pertamina untuk membekukan izin operasi SPBU anda," ujarnya.

Menurutnya, secara hukum formal niaga migas, eceran memang ranah Pemerintah Pusat. Tapi secara sosiologis hukum, tugas Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati sebagai pimpinan adalah memastikan tidak ada gejolak sosial akibat harga yang mencekik leher rakyat. Dikatakan, Pemkab Sanggau akan menyiapkan aturan ketertiban dan batas atas biaya angkut.

"Yang kami atur di Surat Edaran nanti bukan legalitas usahanya, melainkan pedoman ketertiban masyarakat dan batas atas biaya angkut darurat demi keadilan sosial di Sanggau," ungkapnya. (Abang Indra).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....