Tiga Perusahaan PBPH di Sanggau Disanksi, Satgas Karhutla Sidak ke Lokasi

  • 07 Sep 2026 18:48 WIB
  •  Sanggau

RRI.CO.ID, Sanggau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Sanggau karena terlibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Ketiga perusahaan dimaksud yakni, PT Finnantara Intiga (FI), PT Duta Andalan Sukses (DAS) dan PT Wana Lestari Jaya (WLJ).

Komandan Satgas Penanggulangan Bencana Kabur Asap Akibat Karhutla Kabupaten Sanggau, Susana Herpena mengungkapkan, dari laporan yang diterimanya, lahan terbakar memang berada di area konsesi ke tiga perusahaan tersebut. Meski begitu, areal yang terbakar masih dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat.

"Lahan yang terbakar di dalam area konsesi ketiga perusahaan tersebut berdasarkan laporan Pak Kapolres tadi masih dikuasai oleh masyarakat, nah ini yang menjadi persoalan," ujar Susana usai rakor evaluasi karhutla di Sanggau, Senin 7 September 2026.

Untuk memastikannya, Susana mengatakan, bakal melakukan inspeksi ke tiga perusahaan tersebut. Inspeksi itu, sambungnya, untuk memastikan ada tidaknya kesengajaan hingga lahan dalam konsesi perusahaan itu terbakar.

"Dalam waktu dekat ini kita sidak bersama seluruh jajaran Forkompimda. Kita ingin memastikan apakah ada unsur kesengajaan korporasi atau memang lahan yang terbakar itu memang masih dikuasai masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, dari tiga perusahaan tersebut, PT FI disanksi paksaan pemulihan lingkungan serta membuka peluang proses hukum ke ranah pidana jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum lanjutan. Sedangkan dua perusahaan lainnya, yakni PT DAS dan PT WLJ dibekukan izinnya.

Susana menyampaikan, Pemkab Sanggau mendukung tindakan tegas Kemenhut yang menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan terlibat karhutla. Kendati tidak memiliki kewenangan, namun Pemkab Sanggau siap mengamankan kebijakan Pemerintah Pusat ini.

"Meskipun tidak diberikan kewenangan, kami di daerah siap mendukung dan mengamankan kebijakan Pemerintah Pusat," tutupnya. (Abang Indra).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....