Diskominfo Sanggau Sebut Judol Berkedok Game Sulit Dideteksi
- 20 Agt 2026 14:54 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Sanggau - Pemblokiran situs judi online menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemerintah daerah berperan membantu mengawasi dan melaporkan temuan terkait aktivitas judi online di wilayahnya.
“Kewenangan untuk memblokir situs judi online memang ada di Kemkomdigi. Kami di daerah lebih kepada pengawasan dan menyampaikan informasi jika menemukan adanya situs yang terindikasi judi online,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto dalam Dialog Sanggau Menyapa, Kamis 20 Agustus 2026.
Joni mengatakan, judi online saat ini juga dapat menyamarkan aktivitasnya melalui berbagai bentuk permainan digital. Kondisi tersebut membuat keberadaan judi online semakin sulit dikenali secara langsung.
“Sekarang ini judol juga bisa masuk dalam bentuk game online. Karena itu, kita harus lebih teliti melihat pola permainan dan aktivitas yang ada di dalamnya,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap permainan online yang menawarkan hadiah atau keuntungan tertentu. Ketelitian diperlukan untuk membedakan permainan digital biasa dengan aktivitas yang mengarah pada judi online.
“Kita perlu melihat lebih teliti, karena tidak semua bentuknya terlihat seperti judi. Ada yang dikemas seperti game, sehingga masyarakat perlu memahami ciri-ciri dan risikonya,” jelasnya.
Dia mengimbau masyarakat melaporkan konten atau situs yang diduga berkaitan dengan judi online. Langkah tersebut diharapkan membantu pemerintah melakukan penanganan sesuai kewenangan masing-masing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....