Usulan Raperda IMTN Ditunda, Pemkab Sanggau Kaji Ulang
- 19 Agt 2026 20:59 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Sanggau - DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna pembahasan tiga Raperda usulan eksekutif tahun 2026, salah satunya terkait Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, menyebut penundaan Raperda IMTN dinilai beralasan karena regulasi tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak bagi daerah.
“Penundaan itu sangat beralasan. Mungkin belum terlalu urgen untuk kita sahkan sebagai sebuah Perda,” ujar Yohanes Ontot di ruang rapat paripurna lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda akan dikaji kembali bersama DPRD Kabupaten Sanggau. Sementara itu, ia juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Sanggau dan mitra terkait atas disahkannya dua perda lainnya yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016.
“Ini akan dikaji lebih lanjut bersama eksekutif dan DPRD. SOTK akan disesuaikan dengan tantangan zamannya,” ucapnya.
Menurutnya, penundaan pembahasan Raperda IMTN dilakukan karena regulasi tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut. Ia menyebut, akan mempertimbangkan kembali pembahasannya dengan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi daerah.
“Nanti kita pertimbangkan lebih lanjut lagi. Tentu semuanya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Ia menyampaikan, penundaan bukan berarti pembahasan raperda dihentikan sepenuhnya. Rancangan tersebut masih terbuka untuk kembali diusulkan setelah dilakukan kajian bersama eksekutif dan DPRD Kabupaten Sanggau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....