Pemkab Sanggau Siapkan Aturan Membuka Tanah Negara
- 13 Mei 2026 12:38 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau tengah menyusun usulan Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Sekda Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib mengatakan, aturan ini nantinya untuk mencegah konflik saat pemanfaatan dan pembukaan tanah baik oleh masyarakat, badan usaha maupun unsur pemerintah.
"Pemerintah Daerah memandang perlu adanya landasan hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut," ujar Sekda Aswin Khatib saat membuka Konsultasi Publik Penyusunan Raperda IMTN di Kantor Bupati Sanggau, Rabu 13 Mei 2026.
Sekda Aswin menyampaikan, tanah sebagai karunia Tuhan merupakan sumber daya alam yang menpunyai fungsi sosial, ekonomi dan ekologis yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Dengan begitu, pemanfaatan tanah harus dilakukan secara bijaksana, berkeadilan dan berkelanjutan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Wahyu Pralihanti menyampaikan, konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam pembentukan Perda IMTN. Menurutnya, Perda itu nantinya mengedapankan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai kepentingan.
"Raperda ini sebagai respon terhadap permasalahan pertanahan yang terjadi di Kabupaten Sanggau seperti ketidakjelasan status penguasaan tanah, dan potensi konflik yang terjadi antar pihak," ujarnya.
Mengingat pentingnya konsultasi publik ini, Wahyu berharap, para peserta yang hadir memberikan kritik, saran dan masukan. Ini agar Raperda IMTN yang tahapannya masih berjalan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Harapan kami para peserta tidak ragu memberikan kritik, saran, masukan agar Raperda ini nantinya mampu menjawab persoalan pertanahan yang kita hadapi," tutupnya. (Abang Indra).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....