BPBD Sanggau Pantau Cuaca Panas dan Risiko Karhutla

  • 31 Jul 2026 15:14 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Plt. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sanggau, Sigit Purnomo mengimbau, masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan selama musim kemarau di Kabupaten Sanggau. Imbauan tersebut disampaikan menyusul kondisi cuaca panas yang masih berlangsung dan diperkirakan berlanjut hingga beberapa waktu ke depan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari BMKG, sampai akhir bulan ini kondisi cuaca masih panas. Ada laporan bahwa pada 30 hingga 31 Juli sudah mulai masuk periode panas, namun informasi yang kami terima masih bersifat mingguan,” ujar Sigit Purnomo, Jumat, 31 Juli 2026.

Kata dia, BPBD Kabupaten Sanggau terus memantau perkembangan cuaca sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana yang dapat muncul selama musim kemarau. Pemantauan dilakukan dengan mengacu pada data dan informasi yang diperoleh dari BMKG serta pengalaman kondisi cuaca pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau berdasarkan prediksi yang biasa kami lakukan dalam penanganan kebencanaan, puncak musim panas umumnya berada pada pertengahan hingga akhir Agustus. Namun untuk tahun ini kami belum bisa memastikan apakah puncaknya akan terjadi pada bulan Agustus karena masih menunggu perkembangan kondisi cuaca,” katanya.

Sigit mengatakan, kondisi cuaca panas yang berkepanjangan berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah yang masih melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan api di lahan terbuka guna mencegah terjadinya kebakaran.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang melakukan pembukaan lahan atau membuka ladang dengan cara membakar, agar berhati-hati. Untuk pembakaran lahan di bawah dua hektare pun sudah ada ketentuan yang diatur dalam peraturan bupati dan harus dipatuhi,” jelas Sigit.

Ia menegaskan, masyarakat yang akan melakukan pembakaran lahan wajib berkoordinasi dengan aparat setempat sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. Menurutnya, pelaporan kepada pemerintah desa, BPD, Bhabinkamtibmas, maupun Babinsa penting dilakukan agar langkah antisipasi dapat disiapkan dan masyarakat terhindar dari pelanggaran hukum apabila terjadi kebakaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....