BKPSDM Sanggau Larang PPPK Merangkap Pekerjaan Lain

  • 28 Jul 2026 19:46 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Anselmus menegaskan, aparatur yang ingin merangkap jabatan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pimpinan. Ketentuan tersebut menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum seseorang menerima tugas atau jabatan tambahan.

“Kalau yang mau merangkap jabatan harus ada izin pimpinan, itu yang pertama. Setiap penugasan tambahan harus diketahui dan mendapat persetujuan dari pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anselmus, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan, aturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengatur secara jelas larangan merangkap pekerjaan. Larangan tersebut diberlakukan agar PPPK dapat fokus menjalankan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya.

“Di aturan sudah jelas, PPPK tidak boleh merangkap pekerjaan. Karena ketika seseorang menjalankan lebih dari satu pekerjaan, ada kemungkinan salah satu tugas akan terabaikan,” ujarnya.

Menurutnya, PPPK direkrut sebagai tenaga profesional yang ditugaskan untuk melaksanakan fungsi tertentu sesuai bidangnya. Oleh sebab itu, setiap PPPK dituntut untuk memberikan kinerja terbaik pada tugas yang telah dibebankan kepadanya.

“Seperti yang ditegaskan Bapak Bupati, yang bersangkutan harus memilih. PPPK harus fokus pada tugas utamanya sebagai tenaga profesional yang menjalankan fungsi pelayanan sesuai penugasannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Anselmus menerangkan, penugasan tambahan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti pengisian sementara jabatan yang kosong melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt). Namun hingga saat ini, ketentuan yang mengatur PPPK untuk mengisi jabatan semacam itu belum tersedia sehingga hal tersebut belum diperkenankan dan harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....