Bupati Sanggau: PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan

  • 28 Jul 2026 18:27 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK tidak boleh merangkap jabatan. Jika ada PPPK Sanggau yang merangkap jabatan, dia mempersilahkan untuk memilih salah satu.

"Tidak boleh ASN merangkap jabatan, kalau ada yang rangkap jabatan harus melepaskan salah satunya. Misalnya, kalau dia jadi perangkat desa juga, lepaskan ASN-nya," ujar Yohanes Ontot, Selasa 28 Juli 2026.

Bupati Ontot mengatakan, ASN dilarang menerima gaji dari dua sumber anggaran pemerintah. Karena itu, dia kembali mengingatkan, apabila ada PNS maupun PPPK yang ingin bekerja sebagai aparatur desa maka wajib mundur sebagai ASN dilingkungan Pemkab Sanggau.

Sebelumnya, seorang PPPK guru di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau diberhentikan karena terjerat korupsi anggaran desa. Eks PPPK ini diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala Urusan Keuangan di desa.

Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau, Anselmus menyampaikan, PPPK tidak boleh merangkap pekerjaan. Dijelaskan, PPPK adalah tenaga profesional yang direkrut untuk mengerjakan tugas fungsional pemerintahan.

"ASN yang merangkap jabatan harus dengan izin pimpinan. Kemudian, didalam aturan sudah jelas, PPPK tidak boleh rangkap pekerjaan, apalagi rangkap jabatan," ucap Anselmus.

"Kalau sudah rangkap pekerjaan, dikhawatirkan dia akan mengesampingkan tugas pokoknya. Makanya, tidak boleh rangkap jabatan itu," sambung Anselmus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....