DLH Sanggau Hentikan Mulai Hentikan Pengelolaan Sampah Open Dumping

  • 08 Jul 2026 20:15 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Sumardi menyatakan, penghentian sistem open dumping di TPA Sungai Kosak merupakan tindak lanjut surat edaran pemerintah dan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup. Kebijakan tersebut juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Seluruh TPA, termasuk TPA Sungai Kosak, diharapkan menghentikan operasional open dumping karena pengelolaan sampah minimal harus menggunakan sistem controlled landfill atau sanitary landfill," ujar Sumardi, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Sumardi, sistem pengelolaan tersebut mewajibkan penutupan timbunan sampah secara berkala sedikitnya setiap tujuh hari. Selain itu, pengelola TPA juga wajib melakukan pengelolaan air lindi, pemantauan kualitas udara, serta pengawasan kualitas air tanah secara berkala.

"Open dumping harus dihentikan karena berpotensi menimbulkan pencemaran udara, tanah, dan air sehingga berdampak terhadap kualitas lingkungan," katanya.

DLH Kabupaten Sanggau saat ini tengah menyiapkan telaah sebagai tindak lanjut atas surat edaran pemerintah pusat mengenai penghentian open dumping. Hasil telaah tersebut akan disampaikan kepada Bupati Sanggau sebagai dasar pengambilan kebijakan daerah.

"Kami berharap keputusan daerah dapat segera diterbitkan agar penghentian open dumping dapat dilaksanakan sesuai target yang ditetapkan pemerintah mulai 1 Agustus 2026,” tuturnya.

Ia menambahkan, DLH Kabupaten Sanggau menegaskan perubahan sistem pengelolaan TPA merupakan bagian dari upaya meningkatkan standar pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan risiko pencemaran sekaligus mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kabupaten Sanggau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....