Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Penindakan Senilai 1,2 Miliar
- 24 Jun 2026 12:23 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan barang hasil penindakan di Entikong, Rabu 24 Juni 2026. Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Budi Harjanto mengatakan pemusnahan tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” kata Budi Harjanto usai memimpin pemusnahan di Entikong.
Ia mengungkapkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete. Disebutkan, pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
“Barang-barang tersebut diduga masuk secara ilegal melalui perbatasan darat Kalimantan Barat dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Dia merinci, barang yang dimusnahkan terdiri dari 922.304 batang rokok tanpa pita cukai, 240 liter minuman bersoda, serta 240 bal pakaian bekas dengan total nilai lebih dari Rp1,2 miliar. Menurutnya, barang-barang tersebut berhasil dicegah peredarannya berkat sinergi solid Bea Cukai dengan lintas stakeholder di perbatasan.
“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Satgas Pamtas RI-Malaysia, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya,” ucapnya.
Budi berharap, kolaborasi antarinstansi dapat terus diperkuat untuk mengoptimalkan pengawasan di wilayah perbatasan. Dikatakan, sinergi yang terjalin menjadi modal penting dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia.
“Semoga sinergi yang telah terjalin dapat semakin erat sehingga pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan semakin efektif,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....