Raperda Pertanahan Sanggau Permudah Legalitas Tanah
- 23 Jun 2026 12:16 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Masyarakat Kabupaten Sanggau diharapkan memahami pentingnya legalitas dalam setiap urusan pertanahan. Pemerintah Kabupaten Sanggau tengah menyusun regulasi yang akan menjadi pedoman hukum bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Theofilus Panggilingan, mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Sanggau tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai instrumen administrasi yang mengatur berbagai urusan pertanahan, termasuk legalitas pembukaan lahan. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan sekaligus pedoman hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Legalitas urusan pertanahan, termasuk dalam membuka lahan, nantinya diatur melalui Raperda yang sedang kami susun bersama pihak legislatif. Regulasi ini akan menjadi acuan dan pedoman hukum bagi masyarakat Kabupaten Sanggau," kata Theofilus dalam Dialog Sanggau Menyapa RRI Sanggau, Selasa 23 Juni 2026.
Menurutnya, keberadaan Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Dengan adanya aturan yang jelas, setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur administrasi pertanahan. Karena itu, regulasi ini hadir agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam mengurus legalitas tanah," ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik, transparan, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Aturan tersebut nantinya akan disosialisasikan secara luas agar dapat dipahami dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Theofilus berharap kehadiran Raperda tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pertanahan. Dengan kepastian hukum yang jelas, potensi sengketa tanah dapat diminimalkan, sementara pelayanan administrasi pertanahan di Kabupaten Sanggau diharapkan menjadi lebih tertib, efektif, dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....