Raperda Hari Besar Daerah Dorong Promosi Budaya Sanggau

  • 12 Jun 2026 00:02 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sanggau, Edi Emilianus Kusnadi menyampaikan terus mematangkan Raperda Hari Besar Daerah sebagai upaya memperkuat pelestarian budaya lokal. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam pengembangan budaya dan pariwisata daerah.

"Tujuannya adalah mengangkat budaya yang ada di Kabupaten Sanggau. Budaya Melayu, Dayak, Tionghoa, dan suku lainnya harus terus diperkenalkan kepada masyarakat luas," kata Edi Emilianus Kusnadi pada Kamis, 11 Juni 2026.

Melalui Raperda tersebut, ia menyebut, berbagai tradisi dan budaya yang hidup di tengah masyarakat dapat lebih dikenal luas. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan identitas Kabupaten Sanggau kepada masyarakat luar.

"Kalau budaya kita tidak diangkat dan diekspos ke luar, orang tidak akan tahu. Karena itu, budaya daerah harus terus diperkenalkan kepada wisatawan," ungkapnya.

Menurutnya, promosi budaya perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tidak hilang ditelan perkembangan zaman. Selain menjaga warisan budaya, promosi juga dapat menjadi daya tarik wisata.

"Dengan adanya perda, dasar hukum kegiatan budaya akan semakin kuat. Kami berharap seluruh masyarakat dapat ikut terlibat dalam setiap kegiatan budaya yang dilaksanakan," jelasnya.

Ia menambahkan, posisi Kabupaten Sanggau yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia, dinilai menjadi peluang besar untuk menarik kunjungan wisatawan. Kehadiran Raperda ini diharapkan memperkuat upaya promosi budaya hingga ke tingkat internasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....