Pemkab Sanggau Ingatkan Pembelian TBS Wajib Pedomani Regulasi Pemerintah

  • 31 Mei 2026 17:19 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena meminta pemilik dan pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Sanggau melakukan penyesuaian harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) segera. Dia mengingatkan, pembelian TBS wajib berpedoman pada indeks acuan harga yang ditetapkan pemerintah.

"Seluruh pelaku usaha refinery dan PKS wajib mematuhi instruksi kementerian terkait regulasi CPO, transparansi ekspor satu pintu, serta tata cara penetapan harga pembelian TBS. Pembelian TBS ditingkat petani wajib merujuk secara patuh pada indeks acuan harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Wabup Susana, Minggu 31 Mei 2026.

Pemerintah Kabupaten Sanggau, ditegaskannya, juga melakukan pengawasan ketat terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi tata cara pembelian TBS dari petani. Hal ini untuk memastikan regulasi berjalan efektif dan tidak hanya menjadi dokumen diatas kertas.

"Kami dari Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama tim teknis lintas sektoral akan segera turun ke lapangan. Pemerintah Daerah berkomitmen melakukan pengawasan, monitoring, serta inspeksi mendadak secara berkala langsung ke setiap PKS di Sanggau," ujarnya.

Susana menambahkan, bila ditemukan PKS yang secara sepihak memanipulasi harga sehingga merugikan petani, maka pihaknya akan memasukan perusahaan ini dalam catatan pelanggaran daerah. Pihaknya, sambung Susana, juga akan merekomendasikan sanksi administratif berat terhadap perusahaan nakal itu ke Pemerintah Pusat.

"Artinya, terhadap perusahaan dan PKS yang tidak kooperatif, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan administratif. Kami akan merekomendasikan Pemerintah Pusat agar menjatuhkan sanksi berat, termasuk peninjauan ulang hingga pencabutan izin operasional perusahaan tersebut. Kami tidak akan tinggal diam melihat kesejahteraan petani kita terancam," tegasnya.

Wabup Sanggau itu mengimbau agar pengelola PKS mematuhi regulasi pemerintah. Masyarakat maupun asosiasi petani, lanjutnya, diharapkan dapat mengawal regulasi itu demi keadilan dan perlindungan petani sawit di Kabupaten Sanggau.

"Saya juga meminta dan membuka ruang seluas-luasnya bagi segenap lapisan masyarakat dan asosiasi petani untuk aktif mengawal ini. Jika masih ada perusahaan atau PKS yang melanggar harga ketetapan dan mengabaikan instruksi menteri ini, segera laporkan secara resmi ke kami untuk ditindak lanjuti," ucapnya. (Abang Indra).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....