Pemkab Sanggau Tertibkan Rumah Dinas, Sekda Sanggau Buka Opsi Pemanfaatan
- 22 Sep 2026 00:00 WIB
- Sanggau
RRI.CO.ID, Sanggau - Pemerintah Kabupaten Sanggau terus menertibkan penggunaan rumah dinas yang masih ditempati pensiunan maupun pegawai aktif. Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib menegaskan, pengelolaan aset daerah tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan agar rumah dinas dapat kembali dimanfaatkan pemerintah daerah.
“Kita lakukan secara bertahap, karena mereka juga membutuhkan waktu untuk menyiapkan tempat tinggal,” ujar Aswin, Senin 21 September 2026.
Ia menyebut, sejumlah rumah dinas telah dikembalikan kepada Pemkab Sanggau sebagai bagian dari proses penertiban aset daerah. Setiap penghuni yang mengembalikan rumah dinas juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk meninggalkan sekaligus menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah.
“Setiap yang mengembalikan itu membuat surat pernyataan, bahwa dia meninggalkan rumah tersebut dan menyerahkan kembali kepada pemerintah daerah. Surat pernyataan tersebut menjadi bagian dari mekanisme administrasi dalam memastikan aset daerah kembali berada dalam penguasaan Pemkab Sanggau,” katanya.
Meski dilakukan penertiban, Pemkab Sanggau membuka opsi pemanfaatan sementara rumah dinas melalui mekanisme resmi. Pemanfaatan tersebut akan diberikan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian dan dikenakan pungutan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Bisa saja dimanfaatkan kembali, tetapi sifatnya sementara, ada perjanjian dan ada pungutannya,” jelasnya.
Aswin menekankan, penataan rumah dinas tidak hanya berkaitan dengan pengosongan bangunan, tetapi juga memastikan aset milik daerah dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi pemerintah. Pemkab Sanggau selanjutnya akan mengatur mekanisme pemanfaatan sementara tersebut agar pelaksanaannya memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak mengabaikan ketentuan pengelolaan aset daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....