Bupati Ontot Nilai Pergeseran Otonomi Daerah Batasi Kewenangan
- 27 Apr 2026 20:47 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, menilai terjadi pergeseran makna dalam implementasi otonomi daerah yang berpotensi membatasi kewenangan pemerintah daerah. Dinamika hubungan pusat dan daerah dalam era otonomi pun terus menjadi sorotan.
“Hari ini definisi otonomi daerah sudah sangat bergeser, bahkan ada kecenderungan kewenangan daerah semakin dibatasi. Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” ujar Ontot pada Senin, 27 April 2026.
Menurutnya, pergeseran tersebut berpotensi mengurangi semangat desentralisasi yang telah dibangun sejak era reformasi. Jika tidak diantisipasi, tujuan otonomi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dapat terhambat.
“Kadang terjadi ulur tarik kewenangan, bahkan banyak yang sudah diambil kembali oleh pusat. Hal ini harus dievaluasi agar tidak melemahkan peran pemerintah daerah,” kata Ontot.
Ia menilai, pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan dalam kondisi tertentu untuk mengambil alih urusan daerah. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga stabilitas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kalau daerah tidak mampu atau melanggar ketentuan, memang wajar pusat mengambil alih demi menjaga NKRI. Namun kebijakan itu harus tetap proporsional,” jelasnya.
Ia berharap, ke depan kebijakan otonomi daerah lebih berpihak pada penguatan kapasitas daerah. Hal ini diharapkan mampu membuat daerah berkembang mandiri tanpa keluar dari bingkai negara kesatuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....