Disdukcapil Rekam e-KTP Warga Binaan Rutan Sanggau
- 27 Apr 2026 20:56 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan di Rutan Kelas II B Sanggau. Nikodemus, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sanggau mengatakan, kegiatan ini menyasar 7 warga binaan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Perekaman ini khusus bagi warga Rutan yang belum memiliki NIK atau yang alamatnya belum jelas, sehingga data mereka bisa diverifikasi dan diserahkan kembali ke pihak Lapas,” kata Nikodemus, Senin 27 April 2026.
Ia menerangkan, program ini merupakan bagian dari upaya mendukung penerima bantuan iuran jaminan kesehatan bagi warga binaan. Disebutkan, proses perekaman diawali dengan verifikasi dan pemadanan data untuk memastikan kejelasan identitas masing-masing warga.
“Kegiatan hari ini kita melakukan perekaman e-KTP di Lapas Kelas II B Sanggau ini, sebagai tindak lanjut instruksi dari pusat melalui Ditjen Dukcapil dan hasil kerja sama empat kementerian,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Disdukcapil menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan jemput bola dalam membantu masyarakat, termasuk warga binaan, memperoleh hak administrasi kependudukan. Langkah ini sekaligus memperkuat validitas data kependudukan warga binaan agar lebih terintegrasi dengan sistem layanan publik.
“Kehadiran kami memang untuk membantu warga terkait masalah data-data pribadi mereka,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, Nikodemus mengatakan, pemerintah daerah berupaya memperkuat pemenuhan hak dasar warga binaan dalam administrasi kependudukan. Ia pun berharap, langkah ini dapat mendorong optimalisasi akses layanan publik, khususnya di bidang kesehatan bagi warga binaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....