Pembinaan Berkelanjutan Cegah Korupsi Dana Desa
- 05 Mar 2026 10:10 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Maraknya kasus korupsi dana desa di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius pemerintah daerah, pengelolaan dana desa yang seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dikelola secara transparan dan sesuai regulasi. Sejak program dana desa diluncurkan, banyak desa telah merasakan manfaatnya melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Eddy Santana menjelaskan bahwa dana desa merupakan amanah besar dari pemerintah pusat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas oleh pemerintah desa. Menurutnya, upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi harus dimulai dari langkah pembinaan yang berkelanjutan, DPM Pemdes Kabupaten Sanggau secara rutin melaksanakan sosialisasi kebijakan pengelolaan dana desa agar aparatur desa memahami aturan yang berlaku, termasuk mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban anggaran.
“Pengelolaan dana desa harus sesuai prosedur jika tidak dipahami dengan baik, potensi kesalahan administrasi hingga penyimpangan bisa terjadi, karena itu pencegahan korupsi tidak cukup melalui penindakan hukum semata, tetapi harus diawali pembinaan berkelanjutan,” ungkap Eddy dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Kamis 5 Maret 2026.
Eddy mengakui, kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa yang belum merata menjadi salah satu tantangan utama perbedaan tingkat pemahaman dan kompetensi kerap memicu kekeliruan dalam implementasi program di lapangan, oleh karena itu, peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pendampingan menjadi prioritas. Selain sosialisasi kebijakan, pihaknya juga menggelar bimbingan teknis terkait aspek teknis pengelolaan dana desa dengan kegiatan ini mencakup penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tata cara pengadaan barang dan jasa, serta pelaporan berbasis sistem yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia juga menyoroti pentingnya etika dalam tata kelola pemerintahan desa, integritas dan komitmen moral aparatur dinilai menjadi fondasi utama dalam mencegah terjadinya praktik korupsi karena tanpa etika yang kuat, celah penyimpangan akan selalu ada meskipun regulasi telah diatur dengan ketat. Dari sisi pengawasan, Eddy menilai peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih perlu diperkuat melalui fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa harus berjalan maksimal agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor aturan.
"Kesalahan prosedur seperti pengambilan keputusan tanpa melalui musyawarah desa juga menjadi titik lemah yang berpotensi memicu penyimpangan, musyawarah desa merupakan instrumen penting dalam memastikan transparansi, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas program pembangunan," ujarnya.
DPM Pemdes Kabupaten Sanggau kata Eddy, berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan dana desa semakin transparan, profesional, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa tanpa tersandung persoalan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....