Pemkab Sanggau Pecat Satu PPPK Terlibat Korupsi
- 27 Jul 2026 12:17 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau memecat 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena terlibat korupsi anggaran desa. Pemecatan eks PPPK guru itu dilakukan setelah perkara yang menjeratnya berstatus inkracht di pengadilan.
Kabid Mutasi, Promosi dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau, Benediktus Hendro mengungkapkan, PPPK yang dipecat itu berinisial PDIW. Dia diberhentikan secara tidak hormat, sambung Benediktus, bukan karena jabatannya sebagai guru, namun selaku Kepala Urusan Keuangan di salahsatu desa di Kecamatan Tayan Hilir.
"PDIW terlibat kasus korupsi dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Benediktus Hendro, Senin 27 Juli 2026.
Benediktus menyampaikan, pemecatan terhadap PDIW dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku. Dikatakan, terungkapnya kasus PDIW juga mengisyaratkan masih ada PPPK yang rangkap kerja di tempat lain.
"Mungkin sekarang masih ada, ASN yang merangkap kerja di kantor desa atau sektor lainnya. Dan, kita pasti akan menindaklanjuti kalau ada laporan yang masuk soal rangkap jabatan ASN ini," ucapnya.
Soal ASN rangkap kerja ini, Benediktus mengaku cukup sulit melakukan pelacakan. Sebab, jumlah ASN Kabupaten Sanggau saat ini melebihi 8 ribuan orang.
"Tapi sepanjang ada laporan dan aduan tentang ASN kita dari masyarakat, tentu kita akan proses sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....