DPRD Sanggau Soroti Pajak dan Retribusi dari Sektor Tambang
- 28 Agt 2026 21:02 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Sanggau - DPRD Kabupaten Sanggau melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga perusahaan terkait kewajiban pajak dan retribusi daerah di ruang rapat lantai II kantor DPRD Kabupaten Sanggau pada Jumat, 28 Agustus 2026. Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang menyampaikan pertemuan tersebut terkait dengan kewajiban pajak tiga perusahaan yakni PT Kalimantan Alumina Nusantara, PT Westerfield Alumina Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
“Pertemuan ini terkait kewajiban pajak ketiga perusahaan yakni pajak TNKB, pajak PKB, opsen pajak dan pajak MBLB dan beberapa pajak lain yang berkaitan dengan hak Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Provinsi Kalimantan Barat. Pajak-pajak tersebut, seharusnya dengan proses adanya aktivitas perusahaan maka sudah ada yang harus dibayar, terutama MBLB, pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” ujar Hendrykus Bambang di Sanggau pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Bambang mengatakan sejumlah kewajiban pajak seharusnya telah dibayarkan seiring dengan aktivitas perusahaan di daerah. Namun, pihak DPRD Kabupaten Sanggau masih menghadapi kendala dalam memperoleh data untuk menghitung kewajiban pajak tersebut.
“Itu kesulitan kita di lapangan, tapi dari kesimpulan RDP ini kami menyambut baik komitmen ketiga perusahaan tersebut. Yakni mempermudah akses dan segera memperbaharui data serta menyampaikannya ke kami dan Bapenda sebagai syarat penghitungan pajak, terutama MBLB dan pajak kendaraan bermotor karena jumlahnya sangat besar,” ungkapnya.
Dalam RDP, sambungya, ketiga perusahaan menyatakan komitmen untuk mempermudah akses data yang dibutuhkan pemerintah daerah. Data tersebut akan diperbarui dan disampaikan kepada DPRD serta Bapenda sebagai dasar penghitungan pajak.
“Masalahnya mungkin pada akses informasi yang belum mereka terima secara utuh sehingga mereka kebingungan untuk memenuhi kewajiban mereka. Tapi tadi kita dengar dari Bapenda Kabupaten maupun Provinsi siap membantu agar prosesnya mudah dan cepat,” lanjutnya.
Sementara itu, ia menilai tingkat kepatuhan ketiga perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah cukup baik. Menurutnya, kendala lebih banyak disebabkan akses informasi yang belum diterima perusahaan secara utuh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....