Ketua DPRD Sanggau Soroti Dugaan Pembuangan Limbah PT SBW ke Sungai
- 18 Agt 2026 20:30 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Sanggau - Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki menyoroti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) ke sungai di Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu. Ia menyebut, hasil pengecekan menunjukkan air yang keluar dari saluran perusahaan terlihat berwarna hitam dan keruh.
“Pembuangan limbah ke badan sungai memang tidak diperbolehkan. Kami berharap pihak perusahaan tidak melakukan hal tersebut lagi,” ujar Hendrikus Hengki di Sanggau pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia meminta perusahaan menghormati kearifan lokal serta mematuhi aturan lingkungan hidup yang berlaku. Menurutnya, sungai dinilai menjadi sumber kehidupan masyarakat sehingga kelestariannya harus dijaga.
“Perusahaan harus lebih bijaksana dan arif dalam menyikapi persoalan ini. Jangan mencemari badan sungai karena sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah pipa yang diduga menjadi saluran pembuangan dari area perusahaan. Ia menambahkan, Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau juga akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi dan persoalan yang terjadi.
“Komisi III akan berkunjung langsung ke TKP. Nanti akan dilihat apa persoalannya dan bagaimana permasalahan yang dilakukan pihak perusahaan,” ucapnya.
Hendrikus menegaskan persoalan lingkungan ini tidak hanya menjadi perhatian bagi PT SBW, tetapi seluruh perusahaan dan investor di Kabupaten Sanggau. Perusahaan diingatkan tidak membuang limbah ke sungai apabila belum memenuhi ketentuan kelayakan lingkungan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....