Ketua DPRD Sanggau Dukung Pemecatan PPPK Berstatus Terpidana

  • 27 Jul 2026 16:35 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten Sanggau memberhentikan PPPK yang telah berstatus inkracht di pengadilan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari penegakan disiplin aparatur.

"Pemecatan PPPK yang sudah berstatus inkrah merupakan keputusan yang tepat. Tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum," ujar Hendrikus Hengki di Sanggau pada Senin, 27 Juli 2026.

Menurutnya, pemberhentian baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selama proses hukum masih berjalan, pemerintah tidak dibenarkan mengambil keputusan pemecatan.

"Kalau masih dalam proses penyidikan atau persidangan, tentu tidak boleh dipecat. Tetapi jika putusan sudah inkrah, pemberhentian memang menjadi konsekuensinya," katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur. Keputusan itu juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

"Kami mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau. Justru keliru apabila pegawai yang putusannya sudah inkrah tetap dipertahankan," tegasnya.

Hengki berharap seluruh aparatur sipil negara menjunjung tinggi integritas dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan penerapan aturan yang konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sanggau diharapkan terus meningkat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....