DPRD Sanggau Ingatkan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan
- 27 Jul 2026 16:37 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, mengingatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar tidak merangkap jabatan yang sama-sama dibiayai oleh negara. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.
"Kalau untuk pegawai PPPK, merangkap jabatan itu tidak boleh. Apalagi jika kedua jabatan sama-sama digaji oleh negara," ujar Hendrikus Hengki di Sanggau pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurutnya, seorang PPPK yang berstatus guru, misalnya, tidak diperbolehkan sekaligus menjabat sebagai staf desa apabila kedua posisi tersebut menerima gaji dari negara. Dalam kondisi demikian, yang bersangkutan harus menentukan salah satu jabatan yang akan dipertahankan.
"Kalau memang ada kasus seperti itu, yang bersangkutan harus memilih salah satunya. Tidak bisa menjalankan dua jabatan yang sama-sama dibiayai negara," katanya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Laporan dari masyarakat dinilai penting apabila ditemukan dugaan PPPK yang masih merangkap jabatan.
"Kalau masyarakat menemukan hal seperti itu, silahkan laporkan kepada DPRD. Nanti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia berharap seluruh PPPK mematuhi regulasi kepegawaian dan menjalankan tugas secara profesional. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, akuntabel, dan berintegritas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....