DPRD Sanggau Matangkan Raperda IMTN
- 22 Jun 2026 21:10 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - DPRD Kabupaten Sanggau melalui Panitia Khusus (Pansus) A tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Ketua Pansus A DPRD Kabupaten Sanggau, Zulkarnain menyampaikan, regulasi ini disiapkan untuk menggantikan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT).
"IMTN merupakan produk peraturan daerah yang disiapkan untuk mengganti SKT maupun SPPT. Ke depan tidak ada lagi penerbitan SKT atau SPPT untuk tanah kosong," ujar Zulkarnain di kantor DPRD Kabupaten Sanggau pada Senin, 22 Juni 2026.
Ia menambahkan, dalam rancangan tersebut, proses penerbitan IMTN akan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. Mekanisme ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Sanggau.
"Kalau sebelumnya SPPT diterbitkan pemerintah desa, maka IMTN akan diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk Bupati. Ini menjadi dasar dalam proses administrasi pertanahan ke depan," ungkapnya.
Ia menghimbau masyarakat yang masih memiliki dokumen tanah berupa SKT atau SPPT untuk segera menyesuaikan dokumen kepemilikannya melalui mekanisme IMTN. Langkah ini dilakukan agar status administrasi tanah tetap tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemilik tanah yang masih menggunakan SKT atau SPPT diimbau segera mendaftarkannya menjadi IMTN. Namun IMTN tidak dapat diterbitkan pada wilayah HGU, kawasan hutan, tanah wakaf, tanah adat, dan hutan lindung," jelasnya.
Melalui pembahasan Raperda ini, ia berharap masyarakat yang tinggal di kawasan tertentu tetap memiliki alat bukti penguasaan tanah. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian administrasi pertanahan tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang dan kawasan yang dilindungi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....