Ketua DPRD Sanggau Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi Undang-Undang

  • 03 Mei 2026 19:46 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Minggu, 3 Mei 2026.

Ia menilai peran pers sangat penting dalam menjaga demokrasi. Pers menjadi pengawas terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Kebebasan pers sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pers memiliki hak untuk mencari dan menyampaikan informasi, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” ujarnya pada Minggu, 3 Mei 2026.

Ia menambahkan, undang-undang tersebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik. Hal ini memastikan pers dapat bekerja secara independen dan profesional.

“Tidak boleh ada pelarangan atau pembatasan terhadap kerja pers. Ini sudah diatur jelas dalam undang-undang,” katanya.

Selain sebagai penyampai informasi, pers juga menjadi sarana kritik yang konstruktif. Peran ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

“Pers adalah kontrol bagi pemerintah dan bagian dari demokrasi. Kebebasan pers harus dijaga sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....