Narkoba di Kembayan, Tiga Pelaku Diamankan

  • 29 Jul 2026 14:30 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Polsek Kembayan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam empat bulan terakhir. Dari tiga kasus itu, tiga pelaku diproses hukum.

Kapolsek Kembayan, Iptu Hudson Siahaan merinci, tiga kasus itu terjadi di bulan April, Juni dan Juli. Dari tiga perkara itu, tiga pelaku yang diamankan, yaitu D, AS, dan GHN.

"Barang bukti yang disita dari tiga perkara narkoba ini, ada puluhan gram sabu," ungkap Iptu Hudson, Rabu 29 Juli 2026.

Hudson menyampaikan, terungkapnya tiga kasus ini mengisyaratkan masih rawannya Kecamatan Kembayan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Dia pun meminta para orangtua agar lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka diluar rumah.

"Narkoba adalah musuh bersama, bukan hanya tugas Polisi untuk memberantasnya, tapi juga masyarakat dan terutama para orangtua yang anak-anaknya berusia remaja," jelas Hudson.

Dia menambahkan, Indonesia sedang mempersiapkan generasi mudanya untuk menjadi generasi emas di tahun 2045. Generasi emas tersebut sulit tercapai bila generasi mudanya saat ini terjerat narkoba.

"Narkoba adalah ancaman nyata bagi bangsa kita. Dan, tugas kita bersama melindungi generasi muda agar tetap bisa menjadi generasi emas," tutup Hudson.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....