Edarkan Sabu, GHN Diringkus Polsek Kembayan
- 14 Jul 2026 16:34 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Polsek Kembayan meringkus GHN, pengedar sabu di Jalan Raya Beduai, Kabupaten Sanggau, Selasa 14 Juli 2026 siang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 13,13 gram sabu siap edar dari tangan GHN.
Kapolsek Kembayan, Iptu Hudson Siahaan mengatakan, pelaku awalnya terdeteksi di Desa Sebongkuh, Kembayan. Namun, saat akan ditangkap GHN melarikan diri hingga ke Beduai.
| Baca juga: Bawa Sabu, RTS Ditangkap Polisi di Entikong |
"Saat akan kita tangkap, pelaku kabur ke arah Beduai dan berhasil kita amankan di Jalan Raya Beduai," ungkap Iptu Hudson Siahaan.
Dia menyampaikan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan peredaran gelap narkoba di Kecamatan Kembayan. Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian di Desa Sebongkuh.
"Tadi kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sabu, kemudian kita tindak lanjuti dengan pengintaian terhadap ciri-ciri yang diinfokan masyarakat," ucapnya.
Hudson menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku juga berkat kerjasama dengan Polsek Beduai saat GHN berupaya melarikan diri. Saat ini, menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.
"Masih kita kembangkan kasusnya, dan pelaku masih kita mintai keterangan," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....