Bawa Sabu, Dua WNI Ditangkap Polisi Malaysia
- 03 Apr 2026 20:06 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - KJRI Kuching terus memantau perkembangan perkara yang menjerat SH dan W, dua WNI yang ditangkap polisi Malaysia. Konjen RI-Kuching, Abdullah Zulkifli mengatakan, keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 28 kilogram di Teluk Melano, Sarawak, Malaysia.
"Laporan yang kami terima, ada dua WNI diamankan kepolisian Malaysia, saat ditangkap mereka membawa narkoba dan hendak melintas ke perbatasan," kata Abdullah Zulkifli saat dihubungi melalui selulernya, Jumat 3 April 2026.
Abdullah menyampaikan, selain membawa sabu, dua WNI itu juga tidak memiliki dokumen perjalanan luar negeri saat ditangkap. Keduanya juga didapati membawa ganja cair yang dikemas dalam 500 Cartridge Pod rokok elektrik.
"Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan dari mereka saat ditangkap mencapai Rp5,2 miliar," ujar Abdullah.
Dia mengungkapkan, narkotika yang dibawa SH dan W diduga akan diselundupkan ke Kalimantan Barat melalui jalur tikus di perbatasan. Pengakuan sementara keduanya, mereka mendapatkan sabu dan ganja cair itu dari jaringan narkotika internasional yang dipasok melalui Malaysia.
Saat ini, jelas Abdullah, dua WNI itu beserta barang bukti berada di salahsatu markas Kepolisian Sarawak. Menurutnya, KJRI Kuching tengah mengupayakan perlindungan terhadap keduanya dengan menyediakan pengacara bagi SH dan W.
“Kami terus memantau perkembangan kasusnya dan tentu memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan mengingat ancaman hukuman maksimal cukup berat,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....