Polres Sanggau Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Parindu
- 26 Mar 2026 19:30 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Polisi menangkap HG (25), pelaku penganiayaan berat yang menewaskan LS (48), pria di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. HG diringkus setelah sempat melarikan diri dari kejaran warga dan aparat.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, Fariz Kautsar Rahmadhani mengungkapkan, kasus ini masuk dalam ranah penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Karena itu, kepolisian menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, dan kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur,” kata Fariz, Kamis 26 Maret 2026.
Saat ini, sambung Fariz, pelaku telah ditahan di Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu yang digunakan pelaku serta pakaian korban saat kejadian.
"Tersangka di jerat dengan Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Saat ini, kami masih mendalami motif serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," ungkap dia.
Fariz menceritakan, penganiayaan terjadi saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menjemput perempuan berinisial LL dan dua anaknya. Korban dan pelaku lantas cekcok di tempat itu, namun berhasil diredakan.
"Merasa tidak puas, pelaku menghadang korban dalam perjalanan pulang dan melempar batu ke kepala korban. Korban sempat dibawa ke RS Parindu, terus dirujuk ke Pontianak, tapi dalam perjalanan menuju Pontianak dinyatakan meningga dunia," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....