Rasa Takut Jadi Pemicu Aksi Main Hakim Sendiri

  • 03 Agt 2026 17:08 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Aksi main hakim sendiri masih kerap terjadi ketika masyarakat menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak kejahatan. Fenomena tersebut dinilai dipicu oleh rasa takut dan pengalaman buruk terhadap aksi kriminal.

Dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Rudi Nopiansyah, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk pelampiasan emosi yang telah lama menumpuk. Menurutnya, kondisi itu membuat sebagian masyarakat bereaksi spontan saat pelaku tertangkap tangan.

"Rasa takut terhadap kejahatan bisa memicu aksi main hakim sendiri," kata Rudi dalam Sanggau Menyapa RRI Sanggau, Senin 3 Agustus 2026..

Ia menyebut pengalaman pernah menjadi korban juga dapat memperkuat reaksi masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip negara hukum. Setiap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana berhak menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Pelaku harus diserahkan kepada aparat, bukan dihukum oleh massa," ujarnya.

Ia menegaskan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang. Rudi berharap masyarakat dapat menahan diri ketika menghadapi pelaku kejahatan. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kepada kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Rudi mengingatkan bahwa pelaku main hakim sendiri dapat dikenai sanksi pidana. Karena itu, masyarakat diminta mengutamakan penyelesaian melalui jalur hukum daripada melampiaskan emosi sesaat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....