Begini Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih di Sekolah

  • 22 Jul 2026 14:37 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wajib dihormati oleh seluruh warga negara. Di lingkungan sekolah, penggunaan bendera tidak hanya menjadi bagian dari kegiatan seremonial, tetapi juga sarana menanamkan nilai nasionalisme dan cinta tanah air kepada peserta didik.

Penggunaan Bendera Merah Putih di sekolah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Regulasi tersebut mengatur tata cara pengibaran, pemasangan, penggunaan, hingga larangan terhadap perlakuan yang dapat merendahkan kehormatan bendera negara.

Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap identitas dan simbol negara. Sekolah wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada tiang bendera yang berada di halaman sekolah. Bendera Merah Putih menjadi bagian utama dalam pelaksanaan upacara bendera, pengibaran dilakukan secara khidmat dengan diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Undang-undang melarang penggunaan Bendera Merah Putih sebagai pembungkus barang, reklame, dekorasi yang tidak semestinya, penutup meja, maupun bahan pakaian yang dapat mengurangi kehormatan simbol negara. Bendera juga tidak boleh diberi tulisan, gambar, logo, ataupun coretan. Apabila kondisinya telah rusak, robek, atau pudar, sekolah wajib menggantinya dengan bendera yang baru dan layak digunakan.

Bendera Merah Putih harus ditempatkan pada posisi yang paling terhormat apabila dipasang bersama bendera organisasi, lembaga, atau negara lain. Penempatannya harus sesuai dengan tata urutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perawatan terhadap bendera dan tiang bendera juga menjadi tanggung jawab sekolah agar simbol negara tetap terjaga kehormatannya.

Pengenalan aturan penggunaan Bendera Merah Putih menjadi bagian penting dalam pendidikan karakter di sekolah. Peserta didik tidak hanya memahami tata cara pengibaran, tetapi juga makna pengorbanan, persatuan, dan identitas bangsa yang terkandung di dalamnya.

Pemahaman terhadap aturan penggunaan Bendera Merah Putih diharapkan membentuk sikap menghormati simbol negara sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air sejak usia dini. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjalankan ketentuan undang-undang, tetapi juga menjadi tempat tumbuhnya karakter kebangsaan bagi generasi penerus bangsa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....