Pahami Hak Peserta JKN untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan Maksimal
- 05 Jun 2026 16:13 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memahami hak-hak yang dimiliki selama menjadi peserta aktif. Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan secara optimal serta memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peserta JKN memiliki hak untuk memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai gerbang utama dalam mengakses layanan kesehatan. Dengan keleluasaan memilih fasilitas yang paling dekat dan sesuai kebutuhan, peserta dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman,” ujar Arifiza Purnandi, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sintang, saat dialog Dalam Studio RRI Sanggau, Jumat 5 Juni 2026.
| Baca juga: Ini Makna Merah Putih di Seragam SD |
Ia menjelaskan, FKTP merupakan gerbang utama pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sebelum mendapatkan layanan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan apabila diperlukan. Oleh karena itu, pemilihan FKTP yang tepat dapat membantu peserta memperoleh pelayanan kesehatan secara lebih efektif dan berkesinambungan.
“Selain memilih FKTP, peserta juga berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN. Selama sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku, peserta dapat mengakses berbagai jenis layanan kesehatan yang dibutuhkan,” katanya.
Tambahnya, manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin Program JKN meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diberikan oleh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Jaminan tersebut menjadi bentuk komitmen negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas.
“BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan peserta agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” ungkapnya.
Arifiza menegaskan bahwa masukan dan pengaduan dari peserta menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan mutu layanan JKN secara berkelanjutan. Melalui pemahaman yang baik terhadap hak-hak peserta, diharapkan masyarakat semakin aktif memanfaatkan Program JKN sekaligus berperan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh peserta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....