Batas Usia JKN Mahasiswa, Perpanjangan Wajib Dilaporkan
- 05 Jun 2026 16:05 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berstatus anak dari peserta pekerja maupun mandiri perlu memahami batas usia kepesertaan saat menempuh pendidikan tinggi. BPJS Kesehatan mengingatkan mahasiswa yang memenuhi syarat dapat memperoleh perpanjangan status tanggungan dengan melengkapi dokumen.
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Sanggau Cabang Sintang, Desi Wirastuti, menjelaskan anak peserta JKN usia 21–25 tahun masih dapat ditanggung sebagai anggota keluarga jika masih kuliah dan belum menikah. Perpanjangan status harus dilaporkan ke BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.
“Anak kuliah usia maksimal 25 tahun dapat diperpanjang kepesertaannya sepanjang masih aktif kuliah, belum menikah, dan melengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan BPJS Kesehatan,” ujar Desi Wirastuti dalam program Dialog Dalam Studio RRI Entikong, Jumat 5 Juni 2026.
Menurutnya ketentuan ini bertujuan memastikan mahasiswa tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan selama menjalani pendidikan. Ia mengimbau orang tua maupun peserta untuk tidak menunggu hingga status kepesertaan berubah nonaktif karena melewati batas usia yang ditentukan.
“Perpanjangan status tanggungan mahasiswa sebaiknya dilakukan sebelum batas usia terlampaui agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa kendala administrasi,” ungkapnya.
Dikatakan Desi, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan untuk mempermudah proses pembaruan data peserta, baik melalui kantor cabang, layanan administrasi digital, maupun aplikasi Mobile JKN. Kelengkapan dokumen dan keakuratan data penting dalam mempercepat proses verifikasi dan persetujuan status tanggungan anak kuliah.
Desi berharap masyarakat di Kabupaten Sanggau memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN. Dengan melakukan pembaruan data secara berkala serta memenuhi persyaratan yang berlaku, mahasiswa masih aktif kuliah memperoleh manfaat program JKN berkelanjutan tanpa terputus hingga menyelesaikan masa studinya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....